Bareskrim Polri sita 675 unit sepeda motor dalam kasus penipuan dan penadahan jaringan internasional
Kamis, 18 Juli 2024 16:31 WIB
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamati barang bukti sepeda motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit sepeda motor dari total 20.666 unit sepeda motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 hinggaJanuari 2024 dengan kerugian ekonomi mencapai Rp876 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri) dan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kanan) mengamati barang bukti motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan international di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit sepeda motor dari total 20.666 unit sepeda motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 hinggaJanuari 2024 dengan kerugian ekonomi mencapai Rp876 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.