Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menaiki truk kontainer usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (ketiga kanan) bersiap melepas truk kontainer yang berisi barang impor usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keternagan saat sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) menaiki truk kontainer usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.