Presiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRIS
Selasa, 14 Mei 2024 15:45 WIB
Sejumlah pasien menunggu obat dari apotek di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.