Pemerintah mulai terapkan revisi aturan barang bawaan penumpang pesawat
Senin, 6 Mei 2024 18:28 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Pemerintah menerapkan Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S. Wibowo (kiri) usai melakukan kunjungan ke area pemeriksaan bea cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung penerapan terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.