Siluet warga melihat gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (14/3/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU
Siluet warga berlatar gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (14/3/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU
Siluet warga melihat gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (14/3/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU