KPK tahan pejabat BPPD Sidoarjo yang terjaring OTT
Senin, 29 Januari 2024 20:37 WIB
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dan melakukan penahanan beserta barang bukti uang Rp69,9 juta dari total uang Rp2,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kiri) bersama juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menjawab pertanyaan wartawan pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dan melakukan penahanan beserta barang bukti uang Rp69,9 juta dari total uang Rp2,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.