Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan Menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan Menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan Menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.