Dua ekor burung kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) berada dalam kandang di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (19/10/2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina dan selanjutnya akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono/nym.
Dua ekor burung kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) berada dalam kandang di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (19/10/2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina dan selanjutnya akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono/nym.
Petugas mengangkut peti berisi burung endemik Indonesia di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (19/10/2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina dan selanjutnya akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono/nym.