Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan dihadirkan di depan media usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.