Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (ketiga kiri) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat rilis ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil amankan 11 orang tersangka TPPU terkait judi daring dengan menyita barang bukti 12 laptop, 21 unit ponsel, dan satu kotak kartu simcard yang merupakan hasil patroli rutin untuk memberantas perjudian daring. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ungkap kasus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil amankan 11 orang tersangka TPPU terkait judi daring dengan menyita barang bukti 12 laptop, 21 unit ponsel, dan satu kotak kartu simcard yang merupakan hasil patroli rutin untuk memberantas perjudian daring. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.