Sejumlah orang berjaga di depan rumah guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra akibat kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah dengan Susy Angkawijaya dan perintah eksekusi terebut tercatat dalam ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Sejumlah orang berjaga di depan rumah guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra akibat kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah dengan Susy Angkawijaya dan perintah eksekusi terebut tercatat dalam ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.