Ketua Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi (kiri) dan anggota majelis sidang Totok Hariyono (kanan) memimpin jalannya Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan pelapor Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) dan terlapor KPU Kaltim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Bawalsu memutuskan bahwa terlapor yakni KPU Kaltim terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu serta memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Ketua Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi memimpin jalannya Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan pelapor Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) dan terlapor KPU Kaltim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Bawalsu memutuskan bahwa terlapor yakni KPU Kaltim terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu serta memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.