Pemusnahan dan penyitaani pakaian bekas impor ilegal
Selasa, 28 Maret 2023 18:38 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua Kiri) bersama Menteri Koperasi Usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (kedua kanan), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani (kanan) berfoto bersama saat meninjau barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. dan penindakan pakaian tersebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. dan penindakan pakaian tersebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.