Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri itu tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri itu tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Anak terdakwa kasus "Obstruction of Justice" Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri itu tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.