Sejumlah petugas pemadam kebakaran melakukan pembasahan di lahan gambut yang terbakar setelah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di kawasan Parit Demang Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023). Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektare yang diduga dibakar karena melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Sejumlah petugas pemadam kebakaran melakukan pembasahan di lahan gambut yang terbakar setelah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di kawasan Parit Demang Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023). Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektare yang diduga dibakar karena melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Baliho penyegelan terpancang di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Parit Demang Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023). Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektare yang diduga dibakar karena melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.