Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (keempat kiri) menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Suasana rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri) usai penandatanganan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.