Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.