Majelis Hakim tolak nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal
Rabu, 26 Oktober 2022 15:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal tiba di ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal berjalan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.