Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas melepas borgol terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo (kanan) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.