Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri) membacakan tuntutannya saat berlangsungnya sidang tuntutan kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (05102022). Jaksa menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena meyakini terdakwa bersalah melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri) membacakan tuntutannya saat berlangsungnya sidang tuntutan kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (05102022). Jaksa menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena meyakini terdakwa bersalah melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.