Polisi menunjukkan barang bukti gerobak dagang UMKM saat konferensi pers tentang kasus korupsi pengadaan di Kementerian Perdagangan di Mabes Polri, Jakarta. Rabu, (7/9/2022). Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku PPK kasubag PU P3DN DJPDN di Kemendag yang terlibat kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun 2018-2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kedua kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers tentang kasus korupsi pengadaan di Kementerian Perdagangan di Mabes Polri, Jakarta. Rabu, (7/9/2022). Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku PPK kasubag PU P3DN DJPDN di Kemendag yang terlibat kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun 2018-2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.