Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagÊIndra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagÊIndra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor bersiap menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagÊIndra Sari Wisnu Wardhana (kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kedua kanan), Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kedua kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.