Aksi forum seniman tolak pengelolaan TIM oleh Jakpro
Senin, 22 Agustus 2022 16:41 WIB
Aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan TIM oleh Jakpro di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan TIM oleh Jakpro di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan TIM oleh Jakpro di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.