Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (tengah) alias Fakar Rich menuju Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). Fakar Rich yang terjaring kasus Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu akan menjalani penahanan paling lama dua puluh hari ke depan untuk menunggu disidangkan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.