Mahkamah Konstitusi tolak permohonan penggunaan ganja untuk medis
Rabu, 20 Juli 2022 13:57 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) berbincang dengan anggota Majelis MK Suhartoyo (kanan) dan Wahiduddin Adams (tengah) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.