Sejumlah calon penumpang membeli tiket bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Sejumlah penumpang KA Argo Muria asal Jakarta berjalan seusai tiba di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi calon penumpang kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.