Kemensos cabut izin pengumpulan uang dan barang ACT
Rabu, 6 Juli 2022 21:42 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.