Mantan Bupati Banjarnegara dihukum delapan tahun penjara
Kamis, 9 Juni 2022 15:54 WIB
Terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (layar kiri, kanan) menjalani sidang secara daring kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Majelis Hakim memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider kurungan selama enam bulan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/R Rekotomo/foc.
Terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (layar kiri, kanan) menjalani sidang secara daring kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Majelis Hakim memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider kurungan selama enam bulan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/R Rekotomo/foc.