Minuman Ilegal
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono (ketiga dari kiri) menunjukkan sejumlah minuman keras oplosan yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Jabar, Rabu (14/3). Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta menyita 5.527 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejak 25 Februari 2012 karena minuman tersebut ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. (FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini)