Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran 471,6 kilogram ganja
Jumat, 22 April 2022 18:57 WIB
Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika berupa ganja ditunjukkan kepada awak media saat ungkap kasus peredaran di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 471,6 kilogram yang merupakan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkotika berupa ganja kepada awak media saat ungkap kasus peredaran di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 471,6 kilogram yang merupakan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Polisi menyimpan kembali barang bukti narkotika berupa ganja usai ungkap kasus peredaran di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 471,6 kilogram yang merupakan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.