Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Presiden mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 31 Maret 2022. ANTARA FOTO/BPMI Setpres- Kris/rwa.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Presiden mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 31 Maret 2022. ANTARA FOTO/BPMI Setpres- Kris/rwa