Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti milik tersangka dalam konferensi pers penahanan pejabat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.