Kasus peredaran narkoba dan penimbunan obat COVID-19
Rabu, 4 Agustus 2021 18:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kanan), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta M. Budi Iswantoro (kedua kiri) beserta jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dan penimbunan obat terapi COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yakni peredaran sabu jaringan internasional dengan total mengamankan 17 kilogram sabu dan pengungkapan peredaran ganja dengan total barang bukti 43,9 kilogram serta membongkar kasus penimbunan 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi COVID-19 yang melibatkan oknum perawat dan apoteker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyiapkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan penimbunan obat terapi COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yakni peredaran sabu jaringan internasional dengan total mengamankan 17 kilogram sabu dan pengungkapan peredaran ganja dengan total barang bukti 43,9 kilogram serta membongkar kasus penimbunan 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi COVID-19 yang melibatkan oknum perawat dan apoteker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.