Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.