Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.