Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.