Kejati sita kendaraan tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang
Jumat, 23 April 2021 13:46 WIB
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan kendaraan roda empat milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/4/2021). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita dua unit kendaraan roda empat milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. Penyidik juga telah menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka yang sama pada Jumat (16/4/2021) yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa kelengkapan kendaraan roda empat milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sebelum dilakukan penyitaan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/4/2021). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita dua unit kendaraan roda empat milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. Penyidik juga telah menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka yang sama pada Jumat (16/4/2021) yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan kendaraan roda empat milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/4/2021). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita dua unit kendaraan roda empat milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. Penyidik juga telah menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka yang sama pada Jumat (16/4/2021) yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.