Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.