MRT batasi jam operasionalnya selama Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Jakarta
Jumat, 18 Desember 2020 22:05 WIB
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB seperti pada Moda Raya Terpadu (MRT) dan Bus TransJakarta yang mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, guna menekan penyebaran COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB seperti pada Moda Raya Terpadu (MRT) dan Bus TransJakarta yang mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, guna menekan penyebaran COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Petugas membantu penumpang melewati pintu tiket usai menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 seperti pada Moda Raya Terpadu (MRT) dan Bus TransJakarta yang mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, guna menekan penyebaran COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.