Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Yuniarsyah/rwa.