Ketentuan uang muka untuk kendaraan berwawasan lingkungan
Jumat, 2 Oktober 2020 21:13 WIB
Karyawan mengecek motor listrik Gesits di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Bank Indonesia memberikan penurunan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Karyawan melakukan pengisian daya pada mobil listrik BMW i3s di kawasan Meruya, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Bank Indonesia memberikan penurunan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.