Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 Ð 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 Ð 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dihadirkan saat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 Ð 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.