JPU tuntut mantan Dirut Jiwasraya 20 tahun penjara
Rabu, 23 September 2020 20:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.