Warga memarkirkan sepedanya di tempat parkir khusus sepeda di pedestrian kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/8/2020). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, meminta sejumlah lokasi di Ibu Kota seperti di perkantoran, pusat belanja, dan fasilitas umum menyediakan ruang parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir karena meningkatnya aktivitas warga menggunakan sepeda. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Warga memarkirkan sepedanya di tempat parkir khusus sepeda di pedestrian kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/8/2020). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, meminta sejumlah lokasi di Ibu Kota seperti di perkantoran, pusat belanja, dan fasilitas umum menyediakan ruang parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir karena meningkatnya aktivitas warga menggunakan sepeda. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.