Sidang putusan gugatan UU Pemilu terhadap UUD 1945
Rabu, 22 Juli 2020 14:09 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan stafnya disela-sela sidang putusan perkara gugatan UU Pemilu di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Suasana jalannya sidang amar putusan nomor perkara 29/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan perkara di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.