Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin (kanan) memperlihatkan isi kardus ketika memberikan keterangan kronologis penangkapan penyelundupan rokok ilegal di Mako Polairud Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/6/2020). Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menyita sebanyak 1062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah kapal pembawa kelapa di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras.
Petugas Kepolisian Polairud Polda Riau mengeluarkan kardus berisi rokok ilegal di Mako Polairud Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/6/2020). Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menyita sebanyak 1.062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah kapal pembawa kelapa di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras.
Petugas Kepolisian Polairud Polda Riau menyusun kardus berisi rokok ilegal di Mako Polairud Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/6/2020). Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menyita sebanyak 1062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah kapal pembawa kelapa di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras.