Aturan baru penggunaan kertas HVS untuk pencetakan akta kelahiran dan KK
Rabu, 1 Juli 2020 19:20 WIB
Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan kertas pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) mengunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Petugas Disdukcapil melakukan proses memasukan data untuk pencetakan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan kertas pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) mengunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.