Sepasang calon pengantin mengenakan masker sebelum melangsungkan akad nikah di KUA Pamulang, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/6/2020). Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah pada tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, di mana pelaksanaan akad nikah boleh dihadiri 30 orang undangan yang sebelumnya hanya boleh 10 orang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Sepasang calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan karet saat melangsungkan akad nikah di KUA Pamulang, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/6/2020). Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah pada tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, di mana pelaksanaan akad nikah boleh dihadiri 30 orang undangan yang sebelumnya hanya boleh 10 orang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.