Presiden terbitkan aturan penyederhanaan izin impor
Rabu, 29 April 2020 16:55 WIB
Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Untuk mengatasai dampak pandemi virus corona (COVID-19), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanan Perizinan Impor yang mengatur impor barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku dan penolong, barang dan bahan baku pencegahan atau penanganan bencana serta kebutuhan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Untuk mengatasai dampak pandemi virus corona (COVID-19), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanan Perizinan Impor yang mengatur impor barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku dan penolong, barang dan bahan baku pencegahan atau penanganan bencana serta kebutuhan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.