Calon penumpang warga negara asing (WNA) melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang masuk dan transit bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia, larangan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.